Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara mengizinkan akuntan mendirikan Kantor Jasa Akuntansi (KJA). KJA adalah kantor jasa akuntansi yang memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi.
KJA PT. GELORA PRIMA KONSULTAN merupakan Kantor Jasa Akuntansi yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan melalui SK No. 98/KM.1PPPK/2017 tanggal 20 September 2017 dan Didirikan oleh David Julianto Simbolon, Ak, CA, M.Ak dan Josef Surono,M.Ak, Ak, CA, CPAI..
PT. Gelora Prima Konsultan telah memiliki legalitas :
Menjadi kantor jasa akutansi yang terpercaya, jujur dan Profesional di Indonesia.